Ittama DPR Imbau Satker Pengguna Anggaran Mitigasi Potensi Temuan
Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Setyanta Nugraha saat menghadiri Rapat Kerja Biro Keuangan DPR RI, dalam rangka Pelaksanaan Anggaran dan Langkah-Langkah Akhir Tahun 2021, di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Foto: Dewa/Man
Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Setyanta Nugraha mengingatkan kepada seluruh satuan kerja di Kesetjenan DPR RI untuk mempersiapkan langkah-langkah menghadapi akhir tahun yang berpotensi terjadinya deviasi dalam pengelolaan anggaran, sehingga dapat memitigasi potensi temuan, baik secara internal maupun eksternal. Dari perspektif pengawasan intern, ia mengimbau para pengelola anggaran untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan pengelolaan anggaran, khususnya dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Totok, biasa Setyanta Nugraha disapa, juga mengatakan bahwa dirinya mengantisipasi seluruh pengguna anggaran di seluruh satuan kerja di Setjen DPR RI, utamanya dalam hal pengadaan barang dan jasa, yang dimana memiliki batas waktu hingga Desember ini. Sehingga, dirinya mengingatkan seluruh satker pengguna anggaran untuk memperhatikan pekerjaan-pekerjaan atau kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, untuk turut memperhatikan dan memitigasi jika sampai Desember mendatang belum juga selesai.
“Kita mengantisipasi karena dalam pengadaaan barang jasa itu adalah ada batasnya, yaitu di bulan Desember, sehingga kalau ada potensi pekerjaan atau kegiatan yang tidak selesai pada bulan Desember, maka harus diambil langkah-langkah bagaimana untuk bisa memitigasi langkah-langkah di akhir tahun anggaran itu, sehingga nanti tidak menimbulkan temuan dari pengawasan eksternal. Itu yang kita lakukan pada pertemuan hari ini," tutur Totok dalam Rapat Kerja Biro Keuangan DPR RI, di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Selain itu, Totok juga menjelaskan dalam konteks pengawasan internal, dirinya sudah dapat mengidentifikasi beberapa kelemahan-kelemahan yang secara historis atau temuan-temuan di tahun sebelumnya, seperti contohnya adalah kesalahan akun. Dimana terdapat akun pembelanjaan modal namun dibelanjakan untuk belanja barang, ataupun sebaliknya.
“Kemudian juga terkait dengan perjalanan dinas, masih banyak para pelaksana perjalanan dinas itu menyampaikan pertanggungjawabannya itu melebihi batas ketentuan, misalkan ketentuan dalam perjalanan dinas pertanggungjawabannya itu 7 hari setelah melakukan perjalanan dinas, tapi masih banyak yang melebihi 7 hari, itu terkait perjalanan dinas,” ungkap Totok.
Terakhir, Totok juga memaparkan ada beberapa pekerjaan-pekerjaan di satker Kesetjenan DPR RI yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu adalah kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan. Menurutnya, hal itu yang bisa menjadi temuan eksternal, sehingga dirinya mengimbau seluruh satker pengguna anggaran untuk betul-betul mengawasi kegiatan yang dilakukan agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
“Oleh karena itu kita ingatkan agar teman-teman yang memiliki kegiatan pengadaan atau kegiatan pekerjaan itu betul-betul mengawasi terhadap kegiatan yang dilakukan, intinya jangan sampai melebihi batas Desember. Kemudian terhadap pekerjaan itu sendiri dipastikan volumenya benar jumlahnya benar sesuai dengan yang dikontrakkan kemudian juga tidak melakukan pembayaran lebih dari yang dikontrakkan,” tutupnya. (ndy,dw/sf)